Strategi Desa Curugagung Berdasarkan RPJMDES

- Agustus 05, 2019

Startegi  pembangunan  desa  merupakan   upaya  untuk  merealisasikan program pembangunan desa. Adapun strategi tersebut dalam pencapaian pembagunan desa adalah tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal, yakni :

A.     Strategi internal
Strategi internal dalam pencapaian program pembangunan desa meliputi:

1)    Meningkatkan   sumber-sumber   Pendapatan   Asli   Desa   (PADesa)   melalui pendayagunaan potensi dan aset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan publik yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.
2)    Mendorong  peningkatan  keswadayaan  dan  pertisipasi  masyarakat  dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada rumah tangga sejahtera/kaya.
3)    Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supradesa dan infradesa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan maka kepala desa menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggung jawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
4)    Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa semakin diperhitungkan di hadapan para stake holder.

B.     Strategi eksternal

Strategi eksternal dalam pencapaian program pembangunan desa antara lain ;

1)    Melakukan   pengawalan   terhadap   kebijakan   pembangunan   desa   yang dituangkan  dalam  RPJM  Desa  pada  forum  musrenbang  dan  forum-forum SKPD.
2)    Membangun kerjasama di tingkat antardesa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
3)    Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa.
4)    Mendorong  fungsi  DPRD  di  dapil  setempat  sebagai  wakil  rakyat  dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui haering dan jaring aspirasi yang sekaligus  menjadi  pertanggungjawaban  wakil  rakyat  kepada  para konstituennya di daerah pemilihan. Apabila anggota dewan yang bersangkutan tidak   mampu   memperjuangkan   RPJM   Desa,   maka   masyarakat   akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
5)    Membangun  kemitraan  dengan  pihak  ketiga  dalam  mewujudkan  capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang pertanian, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya.

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator setiap kegiatan agar disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan  yang  terkait  bidang  kesehatan  dikoordinir  oleh  Poskesdes  dan

Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh Gapoktan dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

1.  Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun administrasi

2.  Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)

3.  Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak

4.  Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

1.  Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD

2.    Musyawarah Pertanggungjawaban oleh setiap lembaga berdasarkan program dan pelaksanaannya

3.    Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian- capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.

4.    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.