Startegi pembangunan desa merupakan upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa. Adapun strategi tersebut dalam pencapaian pembagunan desa adalah tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal, yakni :
A. Strategi internal
Strategi internal dalam pencapaian program pembangunan desa meliputi:
1) Meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan aset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan publik yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.
2) Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada rumah tangga sejahtera/kaya.
3) Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supradesa dan infradesa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan maka kepala desa menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggung jawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
4) Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa semakin diperhitungkan di hadapan para stake holder.
B. Strategi eksternal
Strategi eksternal dalam pencapaian program pembangunan desa antara lain ;
1) Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
2) Membangun kerjasama di tingkat antardesa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
3) Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa.
4) Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui haering dan jaring aspirasi yang sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan. Apabila anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
5) Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang pertanian, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya.
Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.
Pelaksana dan koordinator setiap kegiatan agar disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan
Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh Gapoktan dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :
1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun administrasi
2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
3. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak
4. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan
Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :
1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
2. Musyawarah Pertanggungjawaban oleh setiap lembaga berdasarkan program dan pelaksanaannya
3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian- capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.
